'Ya Allah Anakku', Aipda Roni Divonis Mati, Ibu Korban Mendadak Pingsan : Tragis Kali Dia

"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku,"

Editor: Yandi Triansyah
(TRIBUN MEDAN / HO)
Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. 

SRIPOKU.COM - Rp salah satu ibu korban rudapaksa oleh oknum polisi menangis dan pingsan begitu mendengar vonis terdakwa Aipda Roni Syaputra.

Aipda Roni divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mendengar vonid yang dibacakan di sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021) keluarga korban berpelukan, air mata mereka tak tertahan.

Bahkan ibu korban tidak sadarkan diri setelah vonis tersebut dibacakan.

Kesedihan begitu nampak, ia masih mengingat kejadian yang menimpa anaknya itu.

"Makan pun masih disulangi, pergi sekolah pun masih disisiri rambut anakku. Ya Allah anakku," ujar ibu AC sambil menangis, dikutip dari Tribun Medan.

Ibu korban RP juga terlihat menangis pilu. Ia tak sanggup mendengar saat dibacakan kembali bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni.

"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.

Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhan vonis hukuman mati kepada Aipda Roni Syahputra.

Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Aipda Roni Syahputra, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua gadis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved