Berita Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu, Satu dari Dua Tersangka Diperlakukan Khusus
"Setelah digeledah, ternyata benar ada sabu yang dibawa dua orang ini dalam kantong plastik hitam. Berat bersih barang buktinya 192,41 gram,"
Editor:
Refly Permana
tribunsumsel.com/agung
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Kejari, BNN dan Dinas Kesehatan memusnahkan 185,32 gram sabu dengan cara diblender dengan deterjen dan dibuang ke saluran pembuangan, Selasa (12/10/2021).
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy memastikan, bagi tersangka yang berusia 17 tahun, polisi akan memberi perlakuan khusus dalam proses penyidikan.
"Karena tergolong di bawah umur, maka proses penyidikan tersangka ini akan berbeda dengan tersangka yang dewasa," jelas Yusantiyo.
Sementara salah seorang tersangka berinisial RY mengaku narkoba tersebut berasal dari seseorang di Tanjung Raja.
"Saya hanya mengantar barang saja. Itu (sabu) bukan punya saya," kata RY saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir.