Perbedaan Kades dan Lurah, Lengkap Rincian Gaji dan Masa Jabatannya, Jangan Sampai Keliru!

Jadi untuk itu jangan lagi beranggapan jika Kades dan Lurah itu sama. Karena Kades dan Lurah itu ternyata berbeda.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Nadyia Tahzani
Perbedaan Kades dan Lurah 

SRIPOKU.COM - Sering kali mendengar kata Kades dan Lurah tapi tak tahu pengertiannya.

Diketahui, Kades dan Lurah memiliki perbedaan yang mendasar.

Jadi untuk itu jangan lagi beranggapan jika Kades dan Lurah itu sama.

Karena Kades dan Lurah itu ternyata berbeda.

Kades yang merupakan kepala desa ini akan dipilih oleh warga desanya melalui Pilkades.

Sedangkan Lurah dipilih langsung oleh wali kota atau bupati yang berasal dari PNS kemudian langsung dilantik.

Untuk lebih jelasnnya simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Perbedaan Desa dan Kelurahan, Lengkap Pimpinan, Status Kepegawaian dan Masa Jabatan

Perbedaan Mendasar Kades dan Lurah

Pengertian

Kepala Desa alias Kades

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.

Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.

Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved