Berita Selebriti
Licik! Pemeriksaan Olivia Nathania Ungkap Fakta Soal ATM, Rafly Kaget: Nikah Langsung Pendidikan
Disebutkan bahwa Rafly N Tilaar bahkan setelah menikah langsung menjalani pendidikan, sehingga dirinya kaget saat tahu ikut terseret dalam kasus Olivi
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Rafly N Tilaar merasa tak tahu menahu kasus terkait penipuan CPNS yang dihadapi istrinya, Olivia Nathania.
Olivia Nathania rupanya melakukan aksi licik tanpa sepengetahuan Rafly N Tilaar.
Anak Nia Daniaty itu kini harus menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus penipuan CPNS yang disebut-sebut merugikan 225 orang.
Disebutkan bahwa Rafly N Tilaar bahkan setelah menikah langsung menjalani pendidikan, sehingga dirinya kaget saat tahu ikut terseret dalam kasus Olivia Nathania.
Terbaru Oivia Nathania, anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Tidak sendiri, Olivia Nathania bersama sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasusnya tersebut.
Akan tetapi, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar datang dan masuk ruang penyidik secara terpisah.
Dari pemeriksaan ini ada fakta soal ATM dan rekening Bank yang diduga menjadi salah satu tempat mengalirnya dana dari peserta CPNS bodong ini terungkap.
Baca juga: Rafly N Tilaar Hancur Dikhianati Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Ngeles pas Ditanya: Masuk Angin
Baca juga: Uangnya Dimakan Sendiri? Rafly N Tilaar Hancur Tahu Dibohongi Anak Nia Daniaty: ATM Dipegang Oi
Bawa Bukti Transfer
Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, anak Nia Daniaty mengatakan pihaknya membawa bukti transfer uang kepada pelapor, Agustin.
"Kami membawa bukti-bukti transfer yang sudah dikirim kepada ibu Agustin. Karena ibu Agustin bukan korban, tapi sama-sama perekrutan juga kepada yang lain," kata Susanti Agustin di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Menantu Nia Daniaty Kaget Terseret Kasus Rekrutmen CPNS