Kebakaran Sumur Minyak di Muba

Kebakaran Sumur Minyak di Desa Keban 1 Muba, Ini Salah Satu Identitas Pemilik Illegal Drilling

Di awal bulan lalu, juga sudah terjadi kebakaran sumur minyak di lokasi ini. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Asap membumbung tinggi saat kebakaran di sumur minyak ilegal di Muba. 

SRIPOKU.COM, MUBA - Terjadi kebakaran sumur minyak di Muba pada Senin (11/10/2021) sore. Setidaknya, ada empat warga yang belum diketahui identitasnya tewas pada kejadian ini.

Adapun lokasi kebakaran di Muba ini tepatnya terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

Di awal bulan lalu, juga sudah terjadi kebakaran sumur minyak di lokasi ini.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pemilik salah satu sumur minyak ilegal dua pekan pasca kejadian.

Dia adalah Rozali (52) yang ditangkap di tempat persembunyiannya di perumahan Bukit Baru kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Tersangka ditangkap atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di lahan tanah miliknya sendiri yang mana akibat perbuatannya melakukan Illegal Driling tanpa dilengkapi izin dan keahlian khusus.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi, mengatakan, kejadian bermula pada Kamis (9/9/2021) 18.30 WIB di areal lahan tanah milik tersangka Rozali bertempat di dusun V desa Keban I kecamatan Sanga Desa kabupaten Muba. Saat itu terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

"Dari pemeriksaan dan hasil introgasi di lapangan didapati keterangan bahwa terjadinya kebakaran bahwa disebabkan oleh percikan api yang berasal dari mesin pompa yang sedang menyedot minyak," ujar Alamsyah, Senin (4/10/21).

Kemudian api tersebut menyambar minyak yang berada di lokasi sehingga menyebabkan sumur minyak terbakar dan memakan korban jiwa dan satu orang luka bakar.

"Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang pipa bor, 2 drum plastik, 1 perangkat stager terbuat dari besi, 1 utas selang panjang lebih kurang 100 meter," ungkapnya.

Lanjutnya, tersangka juga merupakan pemilik lahan sekaligus pemodal untuk aksi illegal driling yang dilakukan tersebut.

“Dia ini pemilik modal sekaligus pemilik lahan, sehingga kita melakukan pengejaran terhadap tersangka selama dua minggu dan ia bersembunyi di Palembang,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidana.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 sampai 15 tahun," tegasnya.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi ketika menggelar ungkap kasis di Aula H Alex Noerdin, Senin (4/10/21).
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, MSi ketika menggelar ungkap kasis di Aula H Alex Noerdin, Senin (4/10/21). (sripoku.com/fajeri)

Sementara itu, tersangka pun mengakui dan membenarkan telah melakukan Illegal Driling di tempatnya sendiri. Rozali juga mengaku panik setelah terjadi kebakaran di lahan dan sekaligus sumur minyak ilegal miliknya.

"Aku panik Pak, terus aku kabur ke Palembang. Memang benar Pak, sumur minyak dan lahan itu milik aku. Saya baru coba pak main minyak,”jelas tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved