Nasib Brigjen TNI Junior Usai Dicopot, Ditempatkan Jadi Staf KSAD, Proses Hukum Lanjut
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior
SRIPOKU.COM - Brigjen TNI Junior Tumilar resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Hal ini disampaikan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo.
Menurut dia, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah membebastugaskan sekaligus memeritahkan agar jenderal bintang satu itu ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
"Untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," lanjutnya.
• Pasang Badan untuk Babinsa, Harga Mahal yang Dibayar Jenderal Junior, Lengser dari Jabatan
Selain bebas tugaskan, proses hukum Brigjen Junior lanjut.
Pasalnya, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, maka telah didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior," tambah Chandra.
Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial.
Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021.
Isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
• Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot dari Jabatannya sebagai Irdam XIII Seusai Surati Kapolri
Surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/brigjen-tni-juniar-tumilaar.jpg)