Pasang Badan untuk Babinsa, Harga Mahal yang Dibayar Jenderal Junior, 'Lengser' dari Jabatan
"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.
SRIPOKU.COM - Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka brigjen TNI Junior Tumilaar resmi dicopot dari jabatannya oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD).
Surat pencopotan itu sudah dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) sejak 8 Oktober 2021.
Seperti dikutip dari Tribunnews Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo, Surat Perintah Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujar Sukotjo.
Menurut dia, keputusan itu dibuat untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT.
"Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya.
• Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar, Dicopot dari Jabatannya sebagai Irdam XIII Seusai Surati Kapolri
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Brigjen TNI Junior Tumilaar tengah menjadi sorotan setelah mengirim surat pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tulisan tangan Junior pun viral di sosial media.
Latar belakang adanya surat itu yakni terkait permasalahan sengketa tanah di Sulawesi Utara.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Jenderal TNI Bintang 1 tersebut mengatakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) hanya berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67), yang sedang berhadapan dengan masalah konflik lahan tersebut.
Kemudian, dia mengatakan Ari Tahiru sudah ditahan sekitar 15 hari karena masalah sengketa tanah dengan perusahaan pengelola perumahan.
Ari lalu meminta pertolongan kepada Babinsa.
Dia mengatakan Babinsa lalu dipanggil ke Polresta Manado.
Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.