SIAP Jika Dipanggil Negara, Komcad Hanya Digunakan untuk Kondisi Perang atau Darurat Militer

. Penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus)

Editor: Wiedarto
(dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo melakukan pemeriksaan pasukan bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). 

"Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," tutur Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi melantik 3.103 orang anggota komcad.
Mereka telah digembleng oleh TNI sejak 21 Juni sd 21 September.

Komcad didirikan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

Rencananya, pemerintah akan merekrut 25 ribu orang ke dalam komcad.
Kebijakan ini diprotes sejumlah kalangan. Pasalnya, ada sejumlah aturan di UU PSDN yang memperbolehkan penggunaan komcad untuk kepentingan nonperang.

"Hal itu dapat berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat," kata peneliti Imparsial Husein Ahmad saat menggugat UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi,pada Senin (31/5).

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Komponen Cadangan, Tegaskan Komcad Dikerahkan Hanya untuk Pertahanan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved