Ini yang Bikin Moeldoko tak Bisa Rebut Demokrat dari AHY, Upaya Hukum Apapun Tidak Akan Berhasil
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang
SRIPOKU.COM - Upaya hukum Moeldoko untuk menakhodai Demokrat tidak akan berhasil, selama dirinya tidak membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang.
Pendapat ini disampaikan oleh kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva.
Menurut dia, Demokrat sudah memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB sudah tepat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang,” ujar Hamdan Zoelva, Kamis (7/10/2021) dikutip dari Kompas.tv.
Hamdan mengatakan, pihaknya mempunyai fakta bahwa saat KLB Deli Serdang digelar, tidak satu pun ketua DPD dan ketua DPC Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL hadir ke lokasi.
"Tidak yang hadir para ketua DPD dan DPC Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL di KPU RI," kata dia.
• Sosok Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum yang Ditunjuk Demokrat untuk Lawan Yusril, Mantan Ketua MK
Dalam persidangan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Hamdan menuturkan, Partai Demokrat menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
Lantaran, kata Hamdan, selama ini sudah terjadi putar balik fakta yang kemudian menjadi alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020,” kata Hamdan.
“Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke majelis hakim pada sidang sebelumnya.”
Tak hanya itu, Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mempersiapkan video prosesi Kongres V PD 2020 untuk bisa diputar di persidangan.
Video ini menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Sebagaimana diketahui, pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
Alasannya lantaran pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
Partai Demokrat menyiapkan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari Yusril Ihza Mahendra.
Hal ini disampaikan oleh Herzaky saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Selasa (5/10/2021).
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Herzaky mengungkapkan pihaknya tengah menyusun tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan AD/ART yang dilakukan Yusril.
"Kami saat ini sedang menyusun oleh tim kuasa hukum kami. Yang memimpin tim kuasa hukum kami adalah bang Hamdan Zoelva," ungkap Herzaky.
Herzaky pun mengungkapkan alasan memilih Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Demokrat.
Hamdan Zoelva kata dia, memiliki kredibilitas dan integritas yang terjaga sebagai pakar hukum.
Selain itu, kata dia, Hamdan Zoelva memiliki pandangan yang sama soal Demokrasi dengan Ketua Umum Demokrat yakni Agus Harimurti Yudhoyono.
"Yang punya persamaan pandangan dengan kami bahwa bagaimana hukum harus menjadi panglima, keadilan dan kepastian hukum itu harus menjadi yang utama, bukan politik," ujarnya.
Selanjutnya nilai lebih yang dimiliki oleg Hamdan Zoelva yakni sosoknya yang pernah menjabat sebagai mantan Ketua MK.
