Berita Religi

Apa Hukumnya Nikah Siri dalam Islam? Ini Penjelasan Sebenarnya yang tak Diketahui Awas Timbul Fitnah

Menikah yakni suatu hal yang mulia karena menyempurnakan separuh agama. Juga menghindari zina agar tak timbul fitnah, bagaimana dengan nikah siri?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIOPOKU.COM/Bejo
Ilustrasi - Akad Nikah. 

Dalam pandangan syariat, dokumen terseut hanya untuk penguatan saja untuk kepentingan maslahat.

Jika tidak ada dokumen, maka pernikahan tersebut tetap dipandang sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.

"Tapi, nikah siri itu tidak boleh. Nikah siri itu diam-diam tidak ingin diketahui orang lain," kata Ustaz Adi Hidayat.

Padahal pernikahan itu harus diketahui oleh orang lain untuk menghindari mudharat dan tuduhan yang tidak tepat.

Contohnya dua orang menikah tanpa diketahui oleh orang lain. Saat jalan berdua, maka bisa menjadi fitnah.

Banyak orang yang mulai membicarakannya dan melayangkan tuduhan-tuduhan. Hal semacam ini yang harus dihindari.

Oleh sebab itu, pernikahan harus diketahui oleh orang lain dan tidak boleh diam-diam.

Demikianlah hukum nikah siri dalam Islam yang telah dijelaskan Ustaz Adi Hidayat.

Semoga kita semua termasuk orang yang dijauhkan dari fitnah dunia maupun akhirat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved