Berita Religi
Apa Hukumnya Nikah Siri dalam Islam? Ini Penjelasan Sebenarnya yang tak Diketahui Awas Timbul Fitnah
Menikah yakni suatu hal yang mulia karena menyempurnakan separuh agama. Juga menghindari zina agar tak timbul fitnah, bagaimana dengan nikah siri?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukum nikah siri di dalam Islam? Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa dokumen resmi dari pemerintah.
Pernikahan siri ini disebut sah secara agama.
Di Indonesia sudah banyak yang melakukan pernikahan siri.
Lantas, bagaimana hukum nikah siri sebenarnya dalam Islam?
Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat yang dibagikan melalui kanal YouTube SunnahVidgram.
Baca juga: Sah Secara Agama, Ini Kata Buya Yahya Soal Akad Nikah Diulang: tak Ada Pernikahan di Atas Pernikahan
"Nikah siri itu sebenarnya tidak dikenal dalam istilah fiqih," terang Ustaz Adi Hidayat.
Nikah siri berarti pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi.
Padahal, pernikahan harus dilakukan terang-terangan.
Hal ini dikarenakan yang membedakan antara pernikahan dan zina adalah nikah itu terang-terangan atau diumumkan, sementara zina dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Pernikahan yang dilakukan tanpa surat resmi negara dalam istilah fiqih bukan disebut siri, tapi nikah misyar.
Nikah misyar adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya dokumen yang dicatatkan.
Pada zaman dahulu memang menikah itu tanpa adanya dokumen.
Dahulu nikah itu hanya ijab kabul, saksi, mahar.
Dokumen pernikahan mulai diterapkan saat mulai tertata sistem pemerintahan sehingga dokumen diperlukan untuk berbagai kebutuhan legalisasi atau untuk pembuktian.
Dalam pandangan syariat, dokumen terseut hanya untuk penguatan saja untuk kepentingan maslahat.
Jika tidak ada dokumen, maka pernikahan tersebut tetap dipandang sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.
"Tapi, nikah siri itu tidak boleh. Nikah siri itu diam-diam tidak ingin diketahui orang lain," kata Ustaz Adi Hidayat.
Padahal pernikahan itu harus diketahui oleh orang lain untuk menghindari mudharat dan tuduhan yang tidak tepat.
Contohnya dua orang menikah tanpa diketahui oleh orang lain. Saat jalan berdua, maka bisa menjadi fitnah.
Banyak orang yang mulai membicarakannya dan melayangkan tuduhan-tuduhan. Hal semacam ini yang harus dihindari.
Oleh sebab itu, pernikahan harus diketahui oleh orang lain dan tidak boleh diam-diam.
Demikianlah hukum nikah siri dalam Islam yang telah dijelaskan Ustaz Adi Hidayat.
Semoga kita semua termasuk orang yang dijauhkan dari fitnah dunia maupun akhirat.