Berita Muba

Hampir Dua Tahun Menunggak, Warga Sekayu Ini Rasakan Keringanan di Program Pemutihan Pajak Kendaraan

"Kita telah menyebar pengumuman menggunakan media sosial dan spanduk di kecamatan di Muba. Jadi manfaatkan kesempatan ini untuk bayar pajak,"

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeriramadhoni
Kepala Cabang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Muba, Prayogo SE MM. 

Syarat pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif

- datang langsung ke Samsat terdekat.

- Bawa STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

- Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) itu yang ditempelkan dengan STNK, jadi sebelahnya STNK dan sebelahnya lagi SKPD. 

Syarat penghapusan bunga pajak kendaraan bermotor:

- bawa STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

- Mengapa asli, karena nantinya akan dicek sistem, terlihat ada denda atau tidaknya.

Syarat penghapusan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor:

- syaratnya bawa BPKB asli,

- kuitansi pembelian dan cek fisik.

- Lalu bawa juga STNK asli, SKDP asli, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK) yang asli.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved