Berita Muba
Hampir Dua Tahun Menunggak, Warga Sekayu Ini Rasakan Keringanan di Program Pemutihan Pajak Kendaraan
"Kita telah menyebar pengumuman menggunakan media sosial dan spanduk di kecamatan di Muba. Jadi manfaatkan kesempatan ini untuk bayar pajak,"
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kepala Cabang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Muba, Prayogo SE MM, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan di Sumsel merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Antusias masyarakat sangat luar biasa tahun ini, program ini bertujuan meringkan beban masyarakat yang mana kita hapus biaya dendanya," kata Prayogo, Senin (4/10/21).
Adapun program yang ada, yakni pemutihan beban pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor, dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
"Untuk pemutihan ini tidak ada target karena bertujuan meringankan beban masyarakat. Untuk capaian per triwulan yakni Oktober 77,9 persen dari target 75 persen," terangnya.
Selanjutnya, pemutihan transaksi yang paling banyak yakni motor, karena penggunaan kendaraan banyak di Kabupaten Muba.
"Kita telah menyebar pengumuman menggunakan media sosial dan spanduk di kecamatan di Muba. Jadi manfaatkan kesempatan ini untuk bayar pajak," ungkapnya.
Salah satu masyarakat Sekayu, Edwin, mengaku cukup terbantu dengan adanya program pemutihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.
Pasalnya, dirinya sudah hampir menunggak pajak kendaraan sepeda motor miliknya selama 2 tahun.
“Alhamdulillah terbantu pak atas program pemerintah ini, kalau saya mau bayar pajak dan denda rasanya tidak sanggup karena pencarian saya yang pas-pasan ini.
Kalau bayar pokoknya saja saya sangat terbantu sekali ditengah pemasukan zaman Covid-19 ini,” ujarnya.
Macam-macam keringanan pada pemutihan pajak 2021:
- pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
- penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor,
- dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.