Berita PALI
Sidang Paripurna Raperda APBD-P Diskors 30 Menit, APBD PALI 2021 Naik 77 Miliar Jadi 1,5 Triliun
Sidang rapat paripurna DPRD PALI diskors 30 menit karena ketidakhadiran Bupati PALI, Heri Amalindo, di ruang paripurna DPRD PALI, Kamis (30/9/2021).
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Sidang rapat paripurna DPRD PALI diskors 30 menit karena ketidakhadiran Bupati PALI, Heri Amalindo, di ruang paripurna DPRD PALI, Kamis (30/9/2021).
Meski sang bupati hanya bisa berkomuniasi via telepon, sidang paripurna terkait pengesahan Raperda APBD-Perubahan tahun anggaran 2021 bisa kembali dilanjutkan.
Saat sidang diskors, Ketua DPRD serta pimpinan lain mempertanyakan ketidakhadiran Bupati PALI.
Usai bisa berkomunikasi secara langsung via handphone, maka dari keterangan Bupati PALI dan dirapatkan dengan 17 anggota DPRD dari jumlah 25 orang legislator yang hadir, akhirnya sidang paripurna bisa kembali dilanjutkan.
"Ya Alhamdulillah, akhirnya sidang paripurna bisa berjalan lancar. Pimpinan dan anggota dewan lain, bisa menerima (keterangan ketidakhadiran Bupati PALI).
Karena memang aturannya harus dihadiri langsung kepala daerah," ungkap Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono, didampingi Sekda PALI, Kartika Yanti, Kamis (30/9/2021).
Dijelaskan, APBD PALI Tahun 2021 ini meningkat Rp 77 Miliar dari tahun sebelumnya.
"Semula APBD PALI Rp 1,4 Triliun meningkat menjadi nyaris diangka Rp 1,5 Triliun. Peningkatan ini karena memang adanya bantuan dana dari Gubernur Sumsel (BanGub)," jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD PALI, Asri Ag menuturkan bahwa pihaknya menanyakan kepada staf Bupati, baik ke Sekda, Kepala Bappeda serta Kepala BPKAD dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bupati) berhalangan hadir lantaran secara bersamaan ada urusan ke Jakarta.
Dijelaskan, dalam aturannya baik PP maupun Tata Tertib DPRD PALI, bahwasanya pengesahan APBD P harus dihadiri secara langsung oleh kepala daerah.
• 100 Hari Pasca Dilantik Bupati PALI Sudah 5 Kali Tak Hadiri Rapat Paripurna Ini Kata Ketua DPRD PALI
Dijelaskan, setelah mendapat komunikasi langsung dengan bupati, menyampaikan kepada ketua dan pimpinan DPRD PALI bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir secara langsung dan meminta maaf kepada seluruh peserta sidang.
"Jadi, ini hanya miss komunikasi saja. Kalau dari awal ya kita bisa terima, karena tidak bisa bergantung dengan satu orang (pengesahan APBD P Tahun 2021)," jelas Asri.
Bupati selaku pengambil kebijakan, penentu kebijakan sekaligus pengelola anggaran Kabupaten PALI wajib aturannya untuk hadir dalam pengesahan anggaran.
"Namun setelah berkomunikasi dan kami anggota dewan rapatkan maka sidang paripurna bisa kita lanjutkan." Jelasnya.