Berita Religi
Apa Hukumnya tidak Menikah Dalam Islam? Ini Penjelasan Malas Menikah: Jika Aman dari Godaan Zina
Menikah merupakan ibadah yang dilakukan satu kali seumur hidup dan menjadi ibadah paling lama. Lantas, bagaimana hukumnya jika orang tak ingin nikah?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Dikatakan Buya Yahya jika hukum menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh dan juga haram.
Buya Yahya mengatakan bahwa sebelum menjawab, harus mengetahui dulu hukum nikah dalam Islam.
Hukum nikah wajib kata Buya Yahya bagi orang yang secara syahwat normal, memiliki kemampuan seksual, dan khawatir terjerumus zina.
Orang dalam keadaan tersebut wajib untuk menghindari dia agar tidak berdosa dan terjerumus ke dalam zina.
Hukum nikah kedua yakni sunnah, yaitu orang yang mampu dalam kondisi finansial namun tidak ada syahwat dan tidak khawatir terjerumus zina karena terjaga syahwatnya.
Orang seperti ini, yang tidak memiliki hajat syahwat dan merasa dirinya aman dari godaan zina, tidak apa-apa jika malas menikah.
"Boleh, kalau tidak ada hajat urusan syahwat dan aman," kata Buya Yahya lagi.
"Boleh malas-malasan jika memang anda aman dari pada haram atau memang anda tidak ada hajat menikah, nggak punya uang, atau mungkin anda punya penyakit dan sebagainya," jelas Buya Yahya lagi.
Namun bagi wanita, menurut Buya Yahya akan lebih baik jika menikah meski pun tidak ada hajat syahwat.
"Jika wanita di saat sendiri menjadi tidak nyaman biar pun dia tidak punya syahwat, tidak ada urusan syahwat, akan tetapi di saat ada laki-laki yang memilikinya, memotong tamaknya orang untuk mengganggu dia, maka baginya nikah adalah lebih bagus," tukasnya.
Itulah penjelasan mengenai hukum tidak ingin menikah dalam Islam.
Semoga kita senantiasa diberi hidayah oleh Allah dan tetap berpegang teguh pada aturan Islam.