Berita Religi

Apa Hukumnya tidak Menikah Dalam Islam? Ini Penjelasan Malas Menikah: Jika Aman dari Godaan Zina

Menikah merupakan ibadah yang dilakukan satu kali seumur hidup dan menjadi ibadah paling lama. Lantas, bagaimana hukumnya jika orang tak ingin nikah?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
https://www.instagram.com
ilustrasi pernikahan 

SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya tidak ingin menikah dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.

Menikah merupakan ibadah yang sangat mulia.

Karena tidak ada obat yang paling ampuh bagi orang yang jatuh cinta selain dengan menikah.

Bahkan menikah merupakan penyempurna separuh agama.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Sholallahu'alaihi wa sallam.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Artinya:

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)

Sehingga menikah termasuk sunnah Nabi, jadi jika seorang muslim tidak menikah berarti tidak termasuk pengikut Nabi.

Lantas, bagaimana jika tidak ingin menikah? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Hukumnya Menikah Ketika Hamil Duluan dalam Islam? Ternyata Begini Nasib Anaknya Jika Sudah Lahir

Dalam sebuah kajiannya, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jemaah mengenai hukum tidak ingin menikah karena malas dalam Islam.

Lantas, bolehkah tidak menikah dalam Islam?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa ada 4 hukum nikah yang masing-masing bergantung kepada diri masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved