Jangan Ada Partai yang Dibentuk 'Suka-suka', Yusril Beberkan yang Perlu Diuji dari AD/ART Demokrat

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com / Tribunnews.com
Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko beradu kuat di Demokrat 

SRIPOKU.COM - Kuasa hukum kubu Moeldoko yakni Yusril Ihza Mahendra membeberkan hal yang perlu diuji dari AD/ART Demokrat tahun 2020.

Judicial review (JR) yang diajukan kata Yusri untuk mengetahui apakah AD/ART Demokrat tersebut bertentangan dengan UU atau tidak.

Pengajuan Judicial review terhadap AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) ini juga menandai babak baru konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat.

"Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola 'suka-suka' oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945," ujar Yusril, Jumat (24/9/2021) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yusri hal yang perlu diuji dari dari AD/ART tersebut yakni soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar kongres luar biasa (KLB) yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

Alasan itu pula, Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa dan mengadili dan memutuskan terhadap AD/ART Demokrat tersebut.

"Apakah bertentangan dengan UU atau tidak," kata dia.

Hal yang Baru

Namun langkah hukum yang dilakukan kubu Moeldoko ini diakui Yusril sebagai hal yang baru dalam hukum Indonesia.

Menurut dia, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal yang baru.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa MA lah yang berwenang untuk menguji AD/ART tersebut.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.

Gandeng Yusril, Kubu Moeldoko Judicial Review AD/ART Demokrat ke MA, Kubu AHY : Begal Politik

Bekerja Profesional

Yusril menjelaskan dirinya yang menangani JR ini bukan untuk mencampuri urusan Partai Demokrat yang sedang bertikai.

Taoi kata dia, hanya bertanggung jawab kepada negara membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved