Alex Noerdin Tersangka Masjid Raya

Selain Alex Noerdin, Kasi Penkum Kejati Sumsel Sebut 2 Tersangka Lain Kasus Masjid Raya Sriwjiaya

Pasalnya setelah 6 tersangka ditetapkan oleh Kejati Sumsel, Kejagung RI kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus Masjid ini.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi awak media di Kejati Sumsel, Rabu (22/9/2201). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kembali memanas.

Pasalnya setelah 6 tersangka ditetapkan oleh Kejati Sumsel, Kejagung RI kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus Masjid ini.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni, Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang, dan Mantan Ketua BPKAD Sumsel, Laonma Pasindak Lumban Tobing.

Adapun hal tersebut dibenarkan oleh Kejati Sumsel melalui, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, berdasarkan rilis dari Kejagung RI, Rabu (22/9/2021).

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum, Khaidirman membenarkan jika Kejagung menetapkan lagi 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Tiga tersangka saat ini tidak ditahan. Karena AN dan MM sudah ditahan dalam kasus lain, sedangkan untuk tersangka LPLT saat ini statusnya merupakan terpidana dalam kasus korupsi lainnya," ujar Khaidirman, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Masjid Raya Sriwijaya

Baca juga: DETIK-detik Penetapan Alex Noerdin Tersangka Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Kejagung: 3 Tersangka Baru

Khaidirman menjelaskan dalam perkara ini diduga ada kesalahan dalam proses pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Yang mana ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Dijelaskan oleh Khaidirman, untuk tersangka Alex Noerdin pada saat itu mejabat sebagai Gubernur Sumsel. 

Yang mana dalam pengajuan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk Mudai Madang, selaku orang yang menerima dana hibah , yang seharunya hanya boleh diterima di daerah Sumsel saja, diterima olehnya di Jakarta, yang menuru informasi adalah rumah kediaman dari tersangka Mudai Madang.

"Tentu hal tersebut sudah menyalahi aturan yang ada," jelas Khaidirman.

Sementara itu, untuk tersangka Laonma Pasindak Lumban Tobing, yang saat itu mejabat sebagai BPKAD Sumsel, mencairkan dana hibah dari Pemprov Sumsel ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Yang mana dalam prosesnya, ada hal yang tidak sesuai dengan prosedurnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved