Perbedaan Kopassus dan Koopssus, Ini Tugas hingga Ciri Khasnya, Jangan Sampai Salah!
Nah, maka dari itulah tim Sripoku.com akan membahas perbedaan antara Kopassus dan Koopssus, dirangkum dari channel YouTubw Pinterfan.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
2. Koopssus atau Komando Oprasi Khusus
Koopssus atau Komando Oprasi Khusus dibentuk untuk menyelenggarakan oprasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan oprasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun diluar wilayah kesatuan republik Indonesia.
Koopssus TNI adalah satuan tugas dari pasukan-pasukan elit Indonesia dari masing masing Matra yang ada atau gabungan dari ketiga Matra yang ada di TNI.
Tugas Koopssus yaitu mendukung tugas pokok TNI, Koopssus juga menangani kasus teror dialam maupun diluar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan keutuhan dan keselamtan Indonesia.
Sebagian besar atau 80 persen kegiatan koopsus adalah Intelijen atau surveillance alias observasi jarang dekat.
Sementara 20 persen lainnya, adalah penindakan.
Jadi, tugas dari satgas Koopssus yakni akan menjalankan fungsi penangkal terorisme sebesar 80 persen, menyangkut Intelijen terhadap musuh.
Selain itu ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa perintahkan untuk bergerak dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi.
Koopssus ini adalah bagian dari badan pelaksanaan pusat serta setara dengan unit pasukan pemukul reaksi cepat maupun komando garnisun tetap.
Koopssus dipimpin oleh komandan Koopssus TNI atau DanKoopsus TNI.
Ia bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan Koopssus dibantu oleh wakil komandan Koopssus atau WakdanKoopssus.
Koopssus terdiri pendukung 400 dan satu kompi (seratus orang) pasukan penindak.
Personil Koopssus terdiri dari pasukan elite tiga matra yang ditingkatkan lagi di tataran Mabes TNI untuk menyesuaikan dengan tingkat ancaman yang berbeda. TNI sedang menyiapkan doktrin, serta sarana dan prasarana.
Baca juga: UPDATE Terbaru Daftar Gaji Prajurit TNI Tahun 2021, Mulai Pangkat Tamtama, Bintara dan Perwira