Berita Musi Rawas
Dua Sekawan di Musi Rawas Rusak Pintu Dapur Tetangga, Sikat Harta Tuan Rumah Sampai 2 Slop Rokok
KP (19) dan temannya I (19) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, Selasa (21/9/2021).
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - KP (19) dan temannya I (19) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, Selasa (21/9/2021).
Kedua warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas itu ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan di rumah korban, Len Marlina (35) yang masih satu desa dengan kedua pelaku.
Aksi curat atau bobol rumah yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada 16 September 2021 sekitar pukul 02.30 dinihari.
Modusnya, pelaku merusak pintu rumah korban pada bagian belakang dapur.
Setelah merusak pintu, pelaku kemudian dengan leluasa masuk kedalam rumah korban lalu mengambil barang-barang milik korban.
Antara lain, satu unit ponsel merek Oppo F7, dua slop rokok, uang tunai Rp300 ribu dan satu buah cincin emas dengan berat lima gram.
Akibat kejadian ini, korban dirugikan sekitar Rp7 juta dan merasa tidak senang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Ujang AR mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.
Baca juga: Masyarakat Selalu Patuh Protokol Kesehatan 3M Meningkat, Musi Rawas Turun ke PPKM Level 1
Dan pada Selasa (21/9/2021), anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pelaku yang bernama KP sedang berada di Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
"Setelah berhasil ditangkap, tersangka KP mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut bersama temannya I," kata AKP Ujang, Rabu (22/9/2021).
Ia melanjutkan, anggota yang mendapat informasi dari tersangka Panji kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama I.