Alex Noerdin Tersangka Masjid Raya

Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Golkar Sumsel: Silahkan ke PH

Nama Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 sekaligus mantan Ketua DPD Golkar Sumsel Alex Noerdin, kembali terjerat kasus dugaan korupsi. 

Editor: RM. Resha A.U
sripoku.com
Alex Noerdin 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Nama Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 sekaligus mantan Ketua DPD Golkar Sumsel Alex Noerdin, kembali terjerat kasus dugaan korupsi. 

Bersama Muddai Madang dan Laonma Pasindak Lumban Tobing, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

DPD I Golkar Sumsel sendiri enggan mengomentari terkait masalah hukum yang menjerat tokoh senior Golkar Sumsel tersebut, dan menyerahkannya ke penasehat hukum.

"Utk (untuk) kasus hukum...silakan ke PH (Penasehat Hukum)," singkat ketua harian DPD I Golkar Sumsel RA Anita Noeringhati melalui pesan Whatapps, Rabu (22/9/2021).

Sementara sekretaris DPD I Golkar Sumsel Herpanto yang dihubungi nomor ponselnya 08xxxxx tidak aktif.

Sedangkan sejumlah pengurus DPD II Golkar yang ada di Sumsel mengaku prihatin terkait, adanya penetasan tersangka untuk kasus kedua kepada seiornya tersebut.

"Jelas kami saat ini sedang berduka, dan sekarang yang berhak komentar ketua harian ibu Anita, dan kami tidak boleh berusaha, melainkan satu pintu," jelasnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Kuasa Hukum Alex Noerdin: Saya Cek Dulu

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 tersangka baru untuk dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.

"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah. Kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid dan tersangka LPLT adalah mantan kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (22/9/2021). 

Ketiganya terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui yayasan wakaf masjid Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.

Khaidir menjelaskan, Alex Noerdin sebagai gubernur yang juga sebagai penanggung jawab diduga tidak
menyalurkan dana hibah untuk pembangunan masjid sesuai dengan prosedur. 

Sedangkan Muddai Madang sebagai bendahara yayasan Masjid Sriwijaya, tidak memberikan alamat domisili di luar Sumatera Selatan.

Padahal, menurut Khaidirman pemberian dana hibah haruslah sesuai dengan wilayah pemerintah daerah.

"Alamat yayasan itu identik dengan alamat rumah tersangka MM di Jakarta," ujarnya. 

Dalam proses pencairan dana hibah sendiri dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 Rp.80 miliar dengan total mencapai Rp 130 miliar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, total lost kasus ini mencapai Rp.130 miliar," ujarnya. (Rif/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved