Adik Bunuh Kakak Kandung di Palembang
Ditinggalkan Pergi saat Pingsan, Adik Menyesal Tau sang Kakak Tewas : Kami Sering Ribut
"Ini tanah aku, ngapo (kenapa) pohon kelapa yang sudah lama aku tanam ini kau tebang," kata Fauzi kepada Sang kakak.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Romlah istri dari Badaruddin tak kuasa saat mengetahui suaminya itu tewas di tangan adik iparnya Fauzi.
Ia sempat melerai, namun kalah tenaga dengan pelaku Fauzi. Suaminya sempat pingsan setelah dihantam kursi oleh sang adik.
Saat warga hendak memberikan pertolongan ke korban, pelaku malah melarang. Sehingga warga tak ada yang berani mendekat.
Cuma berselang 30 menit, Romlah mencoba membangunkan suaminya, ternyata nyawa Badaruddin sudah hilang.
Peristiwa berdarah itu melibatkan adik kakak bernama Fauzi dan Badaruddin terjadi di Tegal Binangun Lorong Pipa 1 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (20/9/2021) sore.
• Ini Tanah Saya, Kronologi Adik Bunuh Kakak di Palembang, Pelaku Larang Warga Bantu Korban
Kronologi
Setiba di rumah, Fauzi mendapat laporan dari sang anak bahwa pohon kelapa miliknya ditebang oleh M Nur Badarudin, Senin (20/9/2021) sore.
Fauzi dan Badarudin merupakan adik kakak kandung yang tinggal di Tegal Binangun Lorong Pipa 1 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Darah Fauzi seketika naik, begitu menerima kabar tak enak itu dari sang anak.
Emosinya semakin tak terbendung, sehingga mendorong ia untuk menemui sang kakak saat itu juga.
Berbekal senjata tajam yang diselipkan di pinggang, ia menemui sang kakak di rumah korban.
Sesampainya di rumah sang kakak, keduanya langsung terlibat
cek-cok mulut.
Emosi yang tak tertahan membuat Fauzi terus menekan saudara kandungnya tersebut, dengan kata-kata kasar.
"Ini tanah aku, ngapo (kenapa) pohon kelapa yang sudah lama aku tanam ini kau tebang," kata Fauzi kepada Sang kakak.
Bak disambar petir, emosi sang kakak juga terpancing dan langsung melemparkan kursi ke arah sang adik.
Pelaku tak tinggal diam, ia membalas perbuatan sang kakak dengan kembali melempar kursi itu kembali ke arah korban.
Kursi yang melayang tepat mengenai tubuh sang kakak. Tidak puas, sang adik mengambil sepotong bambu dan memukul tubuh korban yang diarahkan ke dada korban.
Sang kakak pun jatuh pingsan dalam insiden tersebut. Warga yang melihat dan hendak menolong diusir oleh Fauzi.

Sang Adik Menyesal
Setelah kejadian itu, Fauzi mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa sang kakak.
"Jujur aku nyesel. Tapi tidak ada niat aku mau bunuh Kakak aku sendiri," kata Fauzi saat diamankan di Mapolsek Plaju.
Fauzi mengaku ini puncak keributan dengan sang kakak. Menurut dia, dirinya dengan korban sudah sering terlibat keributan.
"Saya sempat hendak memukul korban dengan Bambu namun di tangisnya. Kemudian saya unuskan bambu itu ke arah paha dan dada korban. Dan akhirnya korban terjatuh pingsan, terus saya tinggalkan. Tidak tahunya korban meninggal dunia," katanya.
Pelaku Ditangkap
Sedangkan petugas Buser Polsek Plaju, mendapati adanya peristiwa ini langsung menuju lokasi TKP (tempat kejadian perkara) dan langsung menangkap pelaku tak jauh dari TKP.
" Benar adanya kejadian ini, pelaku kita tangkap beselang 1 jam usai kejadian. Saat kita tangkap tak jauh dari sekitar lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Plaju, Novel Siswandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahab Dan katim opsnal Buser Aipda Bambang, saat menggelar perkara tersangka di Polsek Plaju, tadi malam.
Lanjut Novel, untuk motif dari peristiwa ini, pelaku dan korban yang masih berstatus kakak adik ini, ribut dipicu sengketa tanah soal sang kakak menebang pokok kelapa milik pelaku di lahannya.
"Pelaku marah dan mendatangi korban, terjadi cek Cok mulut dan berujung pemukulan tersebut, yang membuat korban jatuh pingsan dan meninggal dunia," tegas Novel.
Selain mengamankan pelaku Fauzi, lanjut Novel, anggotanya pun mengamankan barang bukti berupa sebatang bambu, dan sebilah pisau jenis bayonet.
"Atas ulahnya pelaku akan kita jerat dengan pasal penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara. (*)