Breaking News

Berita PALI

Kakek di PALI Terancam 15 Tahun Dibui, Padahal Sudah Punya Cicit: Lakukan Asusila ke Bocah Tetangga

Seorang warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) T alias R (76 tahun) tega melakukan aksi tindakan asusila terhadap tiga

Penulis: Reigan Riangga | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Kakek di PALI yang lakukan tindakan asusila kepada bocah di bawah umur, saat dihadirkan di Polres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Seorang warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) T alias R (76 tahun) tega melakukan aksi tindakan asusila terhadap tiga orang bocah perempuan.

Bahkan, Kakek cabul yang telah memiliki 15 orang cucu dan tiga (3) orang cicit ini melakukan aksi asusila terhadap korbannya, pelajar SD berusia 9 dan 10 tahun. 

Tak tanggung-tanggung aksi bejatnya ini dilakukan tidak hanya sekali melainkan berkali-kali di tempat berbeda yang merupakan anak tetangganya.

Aksi tak senonoh pelaku terakhir dipergoki teman korban dengan cara merekam video secara diam-diam, kemudian dilaporkan kepada orang tua yang bersangkutan.

"Pelaku kita jerat dengan UU Bawah umur dengan ancaman sanksi pelaku pencabulan diatas 15 tahun kurungan penjara," ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal AT, Senin (20/2/2021).

Perbuatan tersangka dengan modus mengimingi korban uang jajan sebesar Rp 10 ribu dan diajak ke tempat sepi, seperti didalam hutan lalu kemudian langsung memegang alat kelamin korban.

Rizal berharap kejadian ini untuk terakhir kalinya, karena kasus serupa sudah tiga kali terjadi di Kabupaten PALI.

Kepada korban, kata dia, pihaknya akan memberikan pendampingan guna memulihkan psikologis sang anak.

"Kepada masyarakat harus menjadikan pelajaran atas terjadinya kasus ini. Jaga anaknya, awasi anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." Katanya.

Baca juga: Telan Korban Jiwa Remaja Balap Liar, Bandara Eks Stanvak PALI Bakal Ditutup untuk Umum

Sementara dari pengakuan pelaku bahwa dirinya khilaf, lantaran telah lama hasrat birahinya tidak tersalurkan akibat istrinya sudah memasuki masa menopause. 

Berdasarkan itu, ia berkilah menjadi berhasrat kepada daun muda anak bawah umur.

"Lokasinya kadang di dalam toilet, kadang dibawah rumah atau di kebun. Tapi saya hanya pegang-pegang tidak lebih dari itu," katanya menyesal.

Sebelumnya diketahui, Satuan Reskrim Polres PALI menangkap pelaku pedofili yang merupakan seorang yang telah lanjut usia.

Pasalnya, pelaku RT alias R (76) yang merupakan seorang kakek cabul telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. 

Korbannya pun tak hanya satu, melainkan tiga orang pelajar SD yang berusia 9 dan 10 tahun di Kecamatan Talang Ubi.

Meskipun sempat kabur ke wilayah Desa Penyandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, akhirnya pelarian kakek cabul tersebut terhenti ditangan anggota Reskrim Polres PALI, pada Kamis (6/9/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Usai ditangkap, warga Kecamatan Talang Ubi itu langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan asusila yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut didasari, lantaran sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya.

Sehingga begitu melihat anak didiknya yang masih belia tersangka menjadi nafsu.

Kemudian, tersangka mengiming-imingi korban dengan cara memberi uang lalu memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dengan cara memaksa. 

Bahkan, tersangka juga menempelkan kemaluannya ke tubuh bagian belakang korban.

Ternyata aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan tersangka ke para korban. 

Namun, saat aksi terakhir pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB itu, diketahui saksi I yang langsung memvideokannya lalu menunjukkan ke orang tua korban.

Begitu melihat video itu, orang tua korban yang sudah curiga dengan korban yang setiap pulang dari bermain selalu membawa uang Rp10 ribu dan menjawab dapat di jalan serta dari menjual rongsokan akhirnya korban mengakuinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved