Alex Noerdin Jadi Tersangka
Sejarah PDPDE yang Menjerat Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka, Kini Berganti Nama
Nama perusahaan BUMD ini tengah jadi topik pembicaraan setelah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung RI.
Isi sejarah perusahaan tersebut yaitu dalam rangka menunjang dan mengembangkan perekonomian daerah, menambah pendapatan asli daerah dan memperluas lapangan kerja, pada tahun 2000, pemerintah Provinsi Sumsel mendirikan perusahaan daerah pertambangan dan energi.
Perusahaan yang dikenal sampai tahun 2019 sebagai PDPDE merubah status hukum dan perubahan nama menjadi PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) yang melakukan kegiatan usaha dibidang hulu dan hilir pertambangan dan energi serta pengembangan energi kelistrikan di Sumsel.
Sementara itu untuk visi dan misinya yaitu membawa PT SEG menjadi Perseroda dalam bidang pertambangan dan energi terkemuka di Indonesia pada umumnya Provinsi Sumsel pada khususnya.
Sedangkan misinya ikut mendukung program Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Pusat dalam pengelolaan "partisipasi interest" blok-blok migas di Sumsel.
Ikut berperan dalam pengembangan program listrik nasional bersumber dari energi baru terbarukan dan energi lain yang ramah lingkungan.
Membangun infrastruktur jaringan pipa gas bumi, pembangkitan energi dan refenery minyak dan gas bumi.
Mengembangkan moda angkutan tambang dan transportasi umum. Serta optimalisasi pengembangan usaha pada anak-anak perusahaan dalam mendukung visi dan misi holding company.
• BREAKING NEWS: Anggota DPR & Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi, mengatakan Alex ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Supardi menerangkan, Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.
Sebaliknya, ia menjelaskan, Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.
"Iya langsung ditahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).