Buntut Blak-blakan Ungkap Gaji dan Tunjangan yang Diterima Anggota DPR RI, Begini Nasib Krisdayanti!
Sepantauan Sripoku.com, KD menemui Ketua Fraksi PDIP DPR, Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR, Bambang Wuryanto pada Kamis (16/9/2021)
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Nama Krisdayanti jadi pembahasan utama di Twitter seusai pengakuan terus terang tentang gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR.
Buntutnya, kakak Yuni Shara itu sibuk klarifikasi, termasuk menemui pimpinan fraksi PDIP di DPR, pada Kamis (16/9/2021).
Sepantauan Sripoku.com, KD inisial yang jadi panggilan khasnya menemui Ketua Fraksi PDIP DPR, Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR, Bambang Wuryanto.
Itu terlihat pada unggahan Krisdayanti di akun Instagram @krisdayantilemos, pada Kamis (16/9/2021).
“Bersama dengan Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto dan Sekertaris Fraksi PDIP di DPR Bambang Wuryanto,” tulis Krisdayanti.
Dikutip dari sumber lain. Utut membenarkan ucapan KD, tetapi sebagai politisi harusnya tak menyampaikan kepada publik karena akan memicu kegauhan.
Utut memastikan pemanggilan Krisdayanti bukan untuk ditegur, melainkan diskusi.
Dia meminta agar KD perlu memperbaiki komunikasi publik untuk mencegah mispersepsi.
Krisdayanti Klarifikasi Dana Reses yang Diterimanya Sebagai Anggota DPR RI, 'Dikembalikan ke Rakyat'
Diberitakan terdahulu, Krisdayanti mengklarifikasi pernyataannya soal gaji ratusan juta yang ia terima sebagai anggota dewan.
Sebelumnya, KD mengaku mendapatkan gaji dengan total ratusan juta sebagai anggota dewan setiap bulannya di mana jumlah tersebut termasuk dana reses atau dana aspirasi.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR," ujar KD dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).
KD menyebut, dana reses senilai Rp450 juta itu digunakan untuk kegiatan reses yang berguna menyerap aspirasi rakyat di dapil masing-masing dan anggaran itu wajib digunakan oleh anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," katanya.
Dana reses sendiri digunakan untuk membiayai berbagai teknis kegiatan yang berasal dari usulan masyarakat, salah satunya pertemuan biasa antar anggota DPR dengan masyarakat, hingga kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. Karenanya, dana reses yang berasal dari rakyat, akan kembali pula ke masyarakat namun dalam bentuk kegiatan.
