Berita Selebriti

Ngotot Cerai dari Bani, Lulu Tobing Gigit Jari Perkara Ditolak Hakim, Unggahan Suami Disorot: Maaf

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Bani M Mulia dan Lulu Tobing 

SRIPOKU.COM - Setelah menjalani biduk rumah tangga selama dua tahun lamanya, Lulu Tobing akhirnya mendadak ingin pisah dari suaminya.

Lulu Tobing menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Tentu publik pun bertanya-tanya alasan Lulu Tobing mengunggat cerai sang suami.

Pasalnya diketahui selama menikah, Lulu Tobing justru sering mengumbar kemesraan.

Sidang lanjutan perkara cerai artis senior Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing tercatat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Drs. Jajat Sudrajat S.H., M.H, Humas PA Jakarta Pusat usai sidang beragendakan Musyawarah Majelis.

"Jadi, dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan."

"Sudah dibaca keputusannya dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat.

"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti,"

"Sehingga, tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tambahnya.

Lulu Tobing
Lulu Tobing (capture/instagram)

Sidang beranggedakan musyawarah majelis ini dilakukan pada pukul 14.00 WIB dan dilakukan secara online.

Kendati demikian, Jajat enggan membeberkan alasan detailnya kenapa perkaranya ditolak.

"Tidak bisa diungkap ya, itu inti-intinya saja."

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved