Kurir dan Pengedar Ganja Digulung Satnarkoba Polres OKU
Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres OKU, berhasil menggulung kurir narkoba berinisal BA (19) dan pengedar Mj (18)
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
Saat penggeledaan di rumah MJ, dengan disaksikan orang tua MJ, Ketua RT setempat dan warga.
Didalam laci lemari kamar tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisa daun ganja kering seberat 60 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti, kedua tersangka dibawa ke Polres OKU, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kapolres, dari penangkapan di dua lokasi itu, polisi berhasil mengamankan daun kering diduga ganja seberat 60 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu dari tersangka BA (19) diamankan satu bungkus daun ganja seberat 30 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu Hand Phone.
Dan dari tersangka MJ (18) diamankan, satu bungkus daun kering diduga ganja, satu hand phone dan sehelai baju warna biru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan undang undang Narkotika, yaitu primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009. (eni)