Kurir dan Pengedar Ganja Digulung Satnarkoba Polres OKU
Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres OKU, berhasil menggulung kurir narkoba berinisal BA (19) dan pengedar Mj (18)
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA --- Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres OKU, berhasil menggulung kurir narkoba berinisal BA (19) dan pengedar Mj (18) yang meresahkan masyarakat di lingkungan Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Terungkapnya kedua tersangkap yang beralamat di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU tersebut, atas informasi warga yang mengetahui gerak - gerik keduanya yang sudah lama dicurigai.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Pramono SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz SE dan Kasi Humas AKP Mardi Nursal membenarkan, anggotanya telah mengamankan dua orang tersangka kurir dan pengedar narkotika jenis ganja.
Dikatakan Kapolres, pada hari Selasa (14/9/2021) lalu, anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi akan adanya pengiriman barang terlarang jenis ganja di kawasan Bakung Baturaja.

Mendapat informasi tersebut, Kasat narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz SE bersama personil melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah dipastikan akan ada transaksi, selanjutnya anggota yang mengenakan pakaian preman meluncur ke lokasi dengan melakukan penyamaran dan pencegatan.
Sekira pukul 20.20 malam melintas seseorang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang menjadi target.
Tak urung laju kendaraan roda dua yang dikendarai kedua orang tersebut dihentikan oleh petugas.
Ketika dihentikan BA dan MJ gugup saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka.
Setelah digeledah, didapati satu bungkus daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 30 gram, dibalik baju yang tersimpan rapi di dalam kertas.
Mendapatkan barang bukti jenis ganja, polisi mengintrogasi tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka BA hanyalah sebagai kurir (pengantar) dari temannya yang bertugas sebagai pengedar.
Mendapat informasi itu, polisi menuju alamat yang tersangka BA.
Setelah sampai dialamat yang dimaksud, polisi langsung mengamankan MJ (18) dikawasan simpang tiga jalan Veteran Bakung Baturaja.
Tersangka MJ mengakui bahwa daun ganja yang dibawa oleh BA adalah darinya dan diakui juga bahwa masih ada ganja lain di rumahnya.
Selanjutnya polisi bergerak menuju rumah MJ di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat.
Saat penggeledaan di rumah MJ, dengan disaksikan orang tua MJ, Ketua RT setempat dan warga.
Didalam laci lemari kamar tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisa daun ganja kering seberat 60 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti, kedua tersangka dibawa ke Polres OKU, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kapolres, dari penangkapan di dua lokasi itu, polisi berhasil mengamankan daun kering diduga ganja seberat 60 gram.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu dari tersangka BA (19) diamankan satu bungkus daun ganja seberat 30 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu Hand Phone.
Dan dari tersangka MJ (18) diamankan, satu bungkus daun kering diduga ganja, satu hand phone dan sehelai baju warna biru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan undang undang Narkotika, yaitu primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009. (eni)