Alex Noerdin Jadi Tersangka
Berikut Prestasi Alex Noerdin Saat Menjabat Gubernur Sumsel, Kini Justru Jadi Tersangka Kasus PDPDE
Mantan Gubernur Sumsel dua periode ini ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel periode 2010-2019
SRIPOKU.COM -- Sosok mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, bagi masyarakat Sumsel tentunya tidak lah asing, melalui visi-misinya selama menjadi Gubernur Sumsel berbagai prestasi pun didapatnya.
Tetapi prestasi saja tak membuat dirinya lepas dari jeratan hukum, kali ini mantan Gubernur Sumsel dua periode ini ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Berikut sekilas prestasi yang dihasilkan selama menjadi Gubernur Sumsel yakni, menjadi pelopor pendidikan gratis di Indonesia pertama kali, berobat gratis, pembangunan LRT pertama di Indonesia.
Sedangkan dibidang olahraga, menciptakan komplek Jakabaring Sport City, hingga meyukseskan event olahraga Asian Games.
Masih banyak lagi prestasi yang didapat Alex Noerdin selama menjadi Gubernur Sumsel dua periode.
Tetapi kini Alex Noerdin justru jadi tersangka oleh Kejagung RI.
Mantan Gubernur Sumsel jadi tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi. Dia ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Supardi menerangkan, Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.
Sebaliknya, ia menjelaskan, Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.
"Iya langsung ditahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.
Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ungkapnya.
Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.
Profil Alex Noerdin
Alex menempuh pendidikan di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (1981), Universitas Trisakti (1980), SMA Xaverius 1 Palembang.
Dia merupakan gubernur Sumsel dua periode atau pada rentang tahun 2018 hingga 2018.
Sebelum menjadi gubernur, anak pejuang kemerdekaan Mayor Inf. (Purn.) H.M. Noerdin Pandji ini telah lebih dua menjabat sebagai bupati Musi Banyuasin yakni pada periode 2001—2006 dan 2007—2012.
Ayah bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, ini juga pernah mencoba peruntungannya dengan mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.
Pasangan wakilnya saat itu adalah Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, yang merupakan tokoh militer Indonesia dan juga mantan Kepala Basarnas Indonesia.
Alex mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada 2019 diusung oleh partai Golongan Karya (Golkar).
Alex sempat menjadi pimpinan Komisi VII DPR-RI sebelum akhirnya posisinya digantikan oleh anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman pada 26 Juni 2021 lalu.