Berita Selebriti
Angel Lelga Belum Sepenuhnya Bahagia, Vicky Prasetyo Balik 'Serang' Pakai Cara Ini, Fakta Diungkap!
Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Vicky Prasetyo resmi ditangkap karena kasusnya bersama Angel Lelga.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan terhadap terdakwa Vicky Prasetyo.
Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Namun karena Vicky Prasetyo mendapatkan penangguhan tahanan, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Belum terima soal hasil putusan Hakim, Vicky Prasetyo ingin mengajukan banding..
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).
"Iya, kita mengajukan banding tadi, hari ini kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," ucap Ramdan Alamsyah.
"(Belum ditahan) belum, belum," tambahnya.

Nantinya, Vicky Prasetyo akan mengajukan banding agar dibebaskan.
"Oh iya, secara normatifnya seperti itu. Iya betul (minta dibebaskan)," kata Ramdan Alamsyah.
Memori banding pun akan segera ia buat dan akan diajukan dalam waktu dekat.
"Sesegera mungkinlah, apa minggu depan atau dua minggu lagi," tutupnya.
Baca juga: Angel Lelga Bongkar Fitnah Kejam Vicky Prasetyo, Ngaku Ternoda, Pesan Rhoma Irama Diungkit: Merusak
Baca juga: Angel Lelga bak tak Sudi, Rencana Dipertemukan dengan Vicky Prasetyo Ditolak Mentah, Ada Satu Pesan