PNS yang Bolos Kerja Kini Bisa Dipecat, Tukin Dipotong hingga 25 Persen Jika Melanggar, Simak Aturan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
SRIPOKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Aturan baru PNS ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terdapat perubahan soal sanksi yang diberikan pada PNS jika melanggar kewajiban.
Pada PP Nomor 53 Tahun 2010 sebelumnya, PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja dan tak masuk tanpa alasan sah dalam kurun waktu tertentu, akan mengalami penundaan gaji berkala.
Penundaan tersebut tergantung pada jumlah hari PNS tak masuk kerja tanpa alasan sah.
Baca juga: Akibat Buntu, Jumlah Janda-Duda Muda di Palembang Meningkat, Ada 300 Kasus Tiap Bulannya
Baca juga: Profil AKBP Untung Sangaji, Polisi Berani di Bom Sarinah, Dapat Tugas Khusus dari Mantan Kapolri
Baca juga: Anakku Bukan Darah Dagingku Suami Hancur Tahu Selama Ini Istri Main Serong sama Tetangga
Sementara pada aturan baru, PNS akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen jika melanggar ketentuan jam masuk kerja.
Kemudian, pada aturan lama, PNS akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat jika tak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Di aturan baru, PNS akan dipecat jika tidak masuk tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Berikut ini isi lengkap aturan baru PNS PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk poin Pelanggaran Terhadap Kewajiban:
Pasal 9
(1) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
c. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;