Akibat 'Buntu', Jumlah Janda-Duda Muda di Palembang Meningkat, Ada 300 Kasus Tiap Bulannya
"Rata-rata ada 250 sampai 300 kasus perceraian tiap bulannya di Palembang," kata ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Mahmud Dongoran,
SRIPOKU.COM - Jumlah janda-duda di Palembang meningkat, pasca banyaknya perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang.
Kondisi Pandemi Covid-19 dituding menjadi penyebab banyaknya perceraian di Kota Palembang.
Karena adanya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 membuat perekonomian masyarakat terganggu alias buntu.
Dikutip dari Kompas.com, Berdasarkan data dari dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, sepanjang Januari-September 2021, sebanyak 2.250 pasangan mengajukan gugatan cerai.
Angka tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu.
"Rata-rata ada 250 sampai 300 kasus perceraian tiap bulannya di Palembang," kata ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Mahmud Dongoran, Rabu (15/9/2021).
Menurut dia, kasus perceraian didominasi oleh usai 30-40 tahun.
Selain penyebab perceraian karena ekonomi masyarakat terganggu akibat PPKM juga adanya dampak PHK.
Sehingga pendapatan warga berkurang dan berdampak pada masalah ekonomi keluarga.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Seperti halnya tukang ojek yang semula pnumpangnya banyak tapi karena pandemi ia hanya di rumah saja tidak memberikan nafkah ke istri. Faktor ini menjadi masalah dan menimbulkan perceraian. Hampir rata-rata kasus perceraian timbul karena masalah ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo menanggapi terkait tingginya kasus perceraian.
Ia pun tak menampik jika dampak dari pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Sehingga, pemerintah pun kini berupaya membantu dengan memberi kelonggaran kegiatan masyarakat untuk tetap beraktivitas agar bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga.