Emosi Dituduh Ganggu Istri Orang Sampai Tusuk Si Suami, Warga Muara Enim Ini Dihukum 2,5 Tahun
Terdakwa bernama Rappi (23) Warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Muara Enim terpaksa menjadi pesakitan karena telah melakukan penganiayaan pada seorang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa bernama Rappi (23) Warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Muara Enim terpaksa menjadi pesakitan karena telah melakukan penganiayaan pada seorang pria bernama Erwin.
Rappi diketahui merupakan terdakwa kasus penganiayaan, karena telah melakukan penusukan kepada korbannya Erwin yang diduga telah menuduh terdakwa menganggu istri korban.
Atas perbuatnya, Rappi pun akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/9/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rappi terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan" ujar hakim ketua Touch Simanjuntak, Rabu (15/9/2021).
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa Rappi belum melakukan perdamaian dengan pihak korban, Erwin.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Atas vonis tersebut terdakwa Rappi yang didampingi kuasa hukum, Megaria SH dari Posbakum PN Palembang, serta JPU diberikan waktu satu minggu guna menetukan sikap banding atau terima putusan itu.
Baca juga: Temuan Balita Tewas di PALI Diduga Korban Penganiayaan, Kantongi Identitas Tim Elang Buru Pelaku
Diketahui dalam dakwaan singkat JPU, terdakwa nekat melakukan penganiayaan terhadap korban terjadi sekira bulan April 2021 silam.
Dimana saat itu terdakwa sengaja mendatangi korban Erwin, karena tak senang korban Erwin menuduh dirinya mengganggu istri korban.
Saat korban Erwin lagi duduk didepan rumahnya, terdakwa langsung mendatangi serta melakukan penganiayaan kepada korban Erwin, dilanjutkan dengan melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur ke kearah tubuh korban sebanyak empat kali.