DIKIRA Kucing, Ternyata Oknum Calon Dokter Spesialis, Naik Meja, Kebelet Istri Teman Satu Profesi

Aksi liar seorang oknum dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial DP berujung status tersangka ditetapkan polisi.

Editor: Wiedarto
iStockphoto
ilustrasi 

Menurut Djuhandani, pelaku diduga melakukan tindakan pidana dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang kesusilaan.

"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy menambahkan, DP telah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ujarnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Trauma Berat, Aksi Liar Dokter Intip Istri Teman Mandi hingga Campurkan Sperma ke Makanan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved