DIKIRA Kucing, Ternyata Oknum Calon Dokter Spesialis, Naik Meja, Kebelet Istri Teman Satu Profesi
Aksi liar seorang oknum dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial DP berujung status tersangka ditetapkan polisi.
Editor:
Wiedarto
Menurut Djuhandani, pelaku diduga melakukan tindakan pidana dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang kesusilaan.
"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy menambahkan, DP telah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Trauma Berat, Aksi Liar Dokter Intip Istri Teman Mandi hingga Campurkan Sperma ke Makanan
Rekomendasi untuk Anda