Breaking News

Berita Kriminal Palembang

Demi Judi Slot dan Narkoba, Residivis Jambret di Palembang Ini tak Kapok Masuk Penjara Lagi

Kendati sudah pernah merasakan dinginnya lantai jeruhi besi, tak membuat Gali Dwi Misbachuda (30) bertaubat untuk mengulangi tindak kriminal. 

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Tersangka residivis jambret, Gali saat dihadirkan di Mapolsek Kemuning Palembang, Selasa (14/9/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com,  Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kendati sudah pernah merasakan dinginnya lantai jeruhi besi, tak membuat GDM (30) bertaubat untuk mengulangi tindak kriminal. 

Gali kembali harus berurusan dengan polisi usai ditangkap Buser Polsek Kemuning Palembang atas kasus penjambretan.

Dimana aksi tersebut dilakukannya tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Kemuning pada, Kamis (20/5/2021) lalu. 

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Heri didampingi Kanit Reskrim Iptu Heriyanto mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya dengan kasus penjambretan.

Dimana korban mengalami kerugian uang tunai Rp1,4 juta rupiah dan satu unit HP.

Adapun kronologi kejadian, berawal korban bernama Santi sedang mengendarai sepeda motor sendirian di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, datang dari belakang tersangka dengan mengendarai sepeda motor juga.

Kemudian pelaku memepet korban dan menarik tasnya.

Baca juga: Pernah Dipenjara, Spesialis Jambret Ibu-ibu di Palembang tak Jera: Dibekuk Tim Beguyur Bae di Hotel

Korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak terkejar lagi.

"Saat korban mengejar sempat mau menendang namun tidak berhasil, korban justru menabrak gerobak pecel lele yang ada dilokasi. Lalu pelaku kabur membawa tas milik korban," katanya saat merilis tersangka di Polsek Kemuning Palembang, Selasa (14/9/2021).

Saat diamankan di kediamannya, pelaku tanpak perlawanan.

Selain tersangka, anggota juga  berhasil mengamankan barang bukti tali tas korban sepeda motor beat dan kotak HP.  Aksi nekat yang dilakukan tersangka, lantaran Gali kecanduan narkoba dan judi slot. 

"Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk bermain Slot Judi dan narkoba," jelasnya. 

Sementara itu, pelaku Gali mengatakan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Gali mengaku uang hasil dari jambret tersebut digunakannya untuk bermain judi slot dan narkoba. 

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 365 KUH-pidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. 

"Awalnya saya meminjam motor teman saya untuk melakukan aksi jambret tersebut seorang diri," kata warga Kecamatan Kemuning Palembang ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved