Berita Kriminal Palembang
Buron Setahun, Kepala SDN 79 Palembang Ditangkap di Pangkalan Balai: Diduga Korupsi Dana Bos
Mantan Kepala SDN 79 Palembang berinisal ND (56) setelah melarikan diri hampir 1 tahun lamanya, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung bersama Tim Keja
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala SDN 79 Palembang berinisal ND (56) setelah melarikan diri hampir 1 tahun lamanya, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, pada Selasa malam, (14/9/2021).
ND, ditangkap di Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin - Sumatera Selatan, di salah satu rumah yang dijadikannya tempat bersembunyi.
Dari pantauan Tersangka ND tiba di Kejari Palembang pada pukul 19.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.
ND hanya diam dan menunduk saat dimintai keterangan oleh awak media, yang telah menunggunya di Kejari Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Boby H Sirait membenarkan penangkapan pada ND yang merupakan mantan Kepala SD N 79 Palembang
"Benar bahwasanya saat ini ND, kepala sekolah SD N 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap dipersembunyiannya, di kawasan Pangkalan Balai," ujar Kasi Intelegen Kejari Palembang, Budi Mulia SH MH, Selasa (14/9/2021).
Dirinya menjelaskan bahwasany ND diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos SD N 79 Palembang, tahun anggaran 2019.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Baca juga: Kejari Masih Cari ND Mantan Kepala SDN 79 Palembang, Terduga Tersangka Korupsi Dana BOS
Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 450.000.000,-
Atas perbuatanya, tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya pada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 ari ke depan di Lapas Wanita Palembang," ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan data yang diperoleh oleh Kejari Palembang, dana Bos SDN 79 Kota Palembang bersumber dari APBN Triwulan II dan III, sebesar Rp 560.640 juta.
Sementara dana Bos APBD Triwulan II sebesar Rp 40.440 juta, tahun anggaran 2019.

Sebelum menjabat sebagai kepala sekolah di SDN 79 Palembang, ND juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 114 Palembang.
Dirinya sempat dipanggil oleh komisi IV DPRD Kota Palembang karena adanya laporan wali murid, atas dugaan telah meminta sejumlah uang kepada wali murid yang anaknya lulus di SDN 114 dengan modus menghubungi satu persatu untuk melunasi sejumlah uang.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
