Berita Muara Enim
Tuding Ada Kecurangan, Puluhan Balon Kades Datangi Pemkab Muara Enim & DPRD
Puluhan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang gagal dalam seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) datangi kantor Pemkab Muara Enim.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: RM. Resha A.U
Dasar peraturan itu, adalah Permendagri dan dasar Permendagri ada lagi undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Lanjutnya, tahap yang dilalui bertitik tolak bahwa panitia pemilihan pada tingkat desa memiliki independensi satu instrument tidak dapat diintervensi oleh siapa pun termasuk oleh kepala daerah.
“Panitia pemilihan kades itu sifatnya mandiri dibentuk oleh BPD. Oleh sebab itu yang bisa saya akomodir dari aspirasi yang berkembang dari para balon belum beruntung menjadi calon. Saya katakan dengan tegas bahwa proses tahapan tetap berjalan karena ini proses tahapan yang harus dilalui,” katanya.
Namun, untuk mengakomodir aspirasi dari Balon Cakades tersebut, sambung HNU, ia memberikan peluang untuk dapat dibentuk tim verifikasi independen ataupun tim investigasi yang bisa membuat satu kajian atas pelaksaan dari awal perencanaan sampai akhir sehingga permasalahan tersebut benar-benar jelas kebenarannya.
Dan walaupun sudah dilantik (Kades terpilih), mungkin bisa saja diambil keputusan-keputusan yang diambil belakangan karena mengedepankan aturan dan hukum sebagai panglima kita dalam melaksanakan roda pemerintahan ini.
“Bukan tidak mungkin, tapi jangan kita berandai-andai kesana dulu (indikasi). Tapi jika itu terjadi. Ya tentu kita akan ambil suatu keputusan yang konstruktif dalam menyikapi kebenaran yang ditimbulkan dalam investigasi.
Saya tugaskan sekda untuk membentuk tim tersebut secepatnya," tutupnya.