Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Tahap 1-3 Cair, Melalui Website Resmi Kemnaker

Simak cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap tiga lewat website resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id/.

Editor: adi kurniawan
ho/sripoku.com
Untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. 

SRIPOKU.COM -- Simak cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap tiga lewat website resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id/.

BSU yang diberikan pemerintah kepada para pekerja senilai 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bisa langsung cek melalui rekening masing-masing.

Apabila Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum masuk, penerima bisa cek lewat website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikutip dari akun Instagram resmi kemnaker, bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 1-3 telah cair.

Sebanyak 3.251.563 orang sudah menerima BSU.

Berikut cara cek status Penerima BSU 2021 melalui website resmi Kemnaker, yakni:

1. Buka website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone penerima.

3. Masuk, lalu login kedalam akun penerima.

4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang penerima, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, penerima akan mendapatkan notifikasi.

Berikut cara cek status calon penerima BSU, melalui website BPJS Ketenagakerjaan yakni:

1. Buka website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih fitur cek penerima BSU 2021.

3. Ketik NIK pada kolom yang tersedia.

4. Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom.

5. Ketik tanggal lahir pada kolom.

6. Centang aktivasi pada tulisan I'm not a Robot'.

7. Klik lanjutkan.

8. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

Dikutip dari kemnaker.go.id, berikut mekanisme penyaluran subsidi gaji, yakni:

1. Verifikasi data penerima BSU.

2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

3. Pencairan bantuan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

4. Kementerian Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved