Breaking News

Mimbar Jumat

Transaksi Sesuai Syariah di Era Digital? Mengapa Tidak

Perkembangan yang disebabkan sains dan teknologi terbukti telah menimbulkan dampak paling besar terhadap kehidupan manusia...

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Dr. M. Rusydi, M.Ag Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang 

Sementara realitas kehidupan terus bergerak dinamis bahkan terkadang sangat cepat maka ajaran Syariah ini perlu dijabarkan dalam konteks ruang dan waktu melalui suatu proses yang dikenal sebagai ijtihad dan produknya berupa kitab-kitab Fiqih dan fatwa-fatwa ulama.

Pemahaman Syariah hasil ijtihad ulama terdahulu telah terkodifikasi dalam kitab-kitab fikih sejak abad ke-2 Hijriah tersebut perlu diapresiasi secara kritis sesuai konteks.

Kemudian langkah selanjutnya dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dengan menggunakan ijtihad kreatif dalam koridor syariah dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqih.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Kaidah-kaidah ushul fiqih dan Maqashid asy-Syariah yang secara umum terkandung dalam konsep Kemaslahatan.

Secara luas illat, rahasia dan tujuan kemaslahatan penetapan suatu hukum dalam bidang muamalah, mengandung indikasi agar manusia ketika menggali prinsip dasar dan aspek normatif perkembangan suatu hukum muamalah tidak hanya berpegang pada teks nash semata.

Sebab, mungkin suatu teks ditetapkan berdasarkan kondisi, adat, waktu dan tempat tertentu sesuai dengan kemaslahatan pada waktu dan konteks yang sesuai dengan masanya.

Fiqih Jual Beli Online
Ibnu Qudamah mendefinisikan transaksi Jual beli dengan Mubadalat al Maal bil Maal Tam-liikan wa Tamallukan (Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan kepemilikan).

Dalam hal ini penjual melepaskan harta berupa barang (objek jual beli) dengan mendapat harta lain Berupa uang begitupula pembeli yang melepaskan harta berupa uang dengan men-dapatkan barang objek jual beli tersebut dengan tidak bertentangan dengan Syariah.

Agar tidak bertentangan dengan ajaran Syariah, kita perlu memahami apa prinsip dasar dari akad jual beli tersebut, apa aspek normatifnya, dan bagaimana aplikasinya secara positif.

Rukun jual beli menurut jumhur ulama terdiri dari:

[1] pihak yang berakad, yakni penjual dan pembeli (‘aqidain),

[2] adanya uang dan barang yang diperjualbelikan (mabi’), dan

[3] adanya sighat akad (ijab qabul). Dalam semua rukun jual beli tersebut juga harus terpenuhi syarat-syaratnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved