Mimbar Jumat
Transaksi Sesuai Syariah di Era Digital? Mengapa Tidak
Perkembangan yang disebabkan sains dan teknologi terbukti telah menimbulkan dampak paling besar terhadap kehidupan manusia...
SRIPOKU.COM - Perkembangan merupakan sunatullah.
Dari sekian banyak perkembangan dalam sejarah, perkembangan yang disebabkan sains dan teknologi terbukti telah menimbulkan dampak paling besar terhadap kehidupan manusia termasuk terhadap kegiatan ekonomi dan bisnis khususnya tata cara perdagangan melalui transaksi elektronik.
Terlebih lagi kondisi pandemic saat ini “memaksa” bukan sekdar Gerakan Non Tunai −karena keharusan menjaga jarak dan menghindari sentuhan− tetapi juga memarakkan transaksi jual beli online yang menjadi Issue utama tulisan ini.
Syariah bagi seorang Muslim
Dalam Islam, praktis tidak ada segi kehidupan manusia yang tidak tersentuh hukum.
Walaupun jika dibandingkan dengan ajaran Yahudi ortodoks, regulasi yang ditetapkan dalam al-Qur`an sebenarnya lebih sedikit yang mengatur perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Namun di mata Barat, Islam tampak seperti “agama hukum”.
Sebab Islam memang ingin membentuk dan mengatur seluruh jalur kehidupan sehari-hari penganutnya.
Ke manapun seorang Muslim melangkah dan dalam aktivitas apapun, baik bersifat material maupun spiritual, individu atau sosial, gagasan atau operasional, keagamaan atau politis, ekonomis ataupun moral, (hukum) Islam selalu menyertainya.
Dalam hukum Islam dikenal kaidah “La Yunkiru Tagayyur Al-Ahkam Bitagayyur Al-Azman wa Al-Ahwal”(tidak diingkari berubahnya sebuah hukum disebabkan karena berubanhya za-man dan keadaan).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Kaidah yang menunjukan azas fleksibilitas hukum Islam ini, bisa dipastikan sebagai antisipasi dari perkembangan yang merupakan suatu keniscayaan.
Namun ketika sistem hukum yang dibangun oleh para imam dianggap telah baku, hukum Islam -dan berarti pelaksananya atau Muslim, seolah-olah terlalu sulit mengikuti apalagi mengontrol perkembangan yang terus berlangsung ke arah modernitas.
Di sisi lain memahami dan menjalankan praktik muamalah yang sesuai dengan nilai syariah yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai sumber primer ajaran Islam, meru-pakan suatu kewajiban.
Terkait perkembangan praktik-praktik muamalah yang merupakan keniscayaan yang tak mungkin dihindari, pelaksanaan Muamalah sesuai Syariah ini memerlukan ijtihad yang kom-prehensif dalam penerapannya, mengingat Al-Qur’an dan Sunnah(Hadis).
Nabi yang subjeknya Rasulullah Muhammad SAW telah meninggal lebih dari 14 Abad yang silam sudah baku-stagnan dan statis atau tidak mungkin berubah.