Masjid Raya Sriwijaya

Belum Terima Dakwaan JPU, Kuasa Hukum 2 Tersangka Kasus Masjid Raya Sriwijaya Minta Sidang Offline

Dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah dilimpahkan ke Penga

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH saat dikonfirmasi 

Dikonfirmasi pada Juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan dua berkas tersebut telah diterima dan saat ini masih dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh petugas panitera Tipikor Palembang.

"Untuk selanjutnya dilakukan registrasi terlebih dahulu baru nanti akan diajukan ke ketua Pengadilan untuk penetapan persidangan," ujar Sahlan Effendi saat dikonfirmasi di PN Palembang.

Sementara itu, untuk jadwal persidangan sendiri, kata Sahlan dalam waktu beberapa hari kedepan sudah ada penetapan jadwal persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved