Masjid Raya Sriwijaya
Belum Terima Dakwaan JPU, Kuasa Hukum 2 Tersangka Kasus Masjid Raya Sriwijaya Minta Sidang Offline
Dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah dilimpahkan ke Penga
Editor:
RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH saat dikonfirmasi
Dikonfirmasi pada Juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan dua berkas tersebut telah diterima dan saat ini masih dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh petugas panitera Tipikor Palembang.
"Untuk selanjutnya dilakukan registrasi terlebih dahulu baru nanti akan diajukan ke ketua Pengadilan untuk penetapan persidangan," ujar Sahlan Effendi saat dikonfirmasi di PN Palembang.
Sementara itu, untuk jadwal persidangan sendiri, kata Sahlan dalam waktu beberapa hari kedepan sudah ada penetapan jadwal persidangan.
