Apa Itu Masa Iddah, Lengkap Larangan dalam Masa Iddah dan Berapa Lama Waktu Masa Iddah

Lantas apa itu Masa Iddah? berapa lama waktunya dan apa saja larangan dalam Masa Iddah? berikut ulasannya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM / Nadyia Tahzani
Apa Itu Masa Iddah 

SRIPOKU.COM - Dalam sebuah pernikahan ada yang namanya sebuah masa iddah.

Hal ini harus dijalankan oleh perempuan yang ditinggal suaminya baik meninggal dunia atau cerai.

Banyak yang belum begitu paham dengan masa iddah ini.

Bahkan banyak hadis hadis palsu yang menerangkan untuk masa iddah.

Lantas apa itu Masa Iddah? berapa lama waktunya dan apa saja larangan dalam Masa Iddah? berikut ulasannya.

Baca juga: Apa Itu Mnetapologize, Tagar Trending Twitter yang Viral Akibat Mnet Permainkan Suara Azan, Dikecam!

Pengertian

Melansir wikipedia, Iddah di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.

Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan darah suaminya.

Dikhawatirkan, seorang wanita sedang mengandung saat akan menikah lagi sehingga anaknya menjadi anak pria yang dia nikahi.

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut mu’taddah.

Iddah sendiri menjadi 2, yaitu perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya (mutawaffa ‘anha) dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).

Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.

Apabila ia menikah dalam masa iddah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil.

Maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa bapak dari anak ini?” dan ketika anak tersebut lahir maka dinamakan “anak syubhat”, yakni anak yang tidak jelas siapa bapaknya dan apabila anaknya adalah perempuan maka ia tidak sah, karena ia tidak dinikahkan oleh walinya.

Lantas apa saja larangannya?

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved