PPKM Diperpanjang
PPKM di Sumsel Diperpanjang, Berikut Peraturan untuk Daerah PPKM Level 2, Kabar Baik untuk Seniman
Kembali PPKM diperpanjang oleh pemerintah Indonesia terhitung sejak tanggal 7 September hingga 20 September 2021.
SRIPOKU.COM - Kembali PPKM diperpanjang oleh pemerintah Indonesia terhitung sejak tanggal 7 September hingga 20 September 2021.
PPKM ini tidak hanya untuk daerah Jawa-Bali, tetapi juga untuk beberapa provinsi di luar dua pulau tersebut.
Adapun level PPKM, yakni mulai dari level 2 hingga level 4.
Sejumlah aturan juga disesuaikan oleh Kementerian Dalam Negeri seiring dengan status PPKM diperpanjang ini.
Untuk diketahui, seusai Instruksi Mendagri terbaru, ada 19 provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2.
Berikut daftar daerah PPKM level 2 per 7 September:
- Aceh,
- Sumatera Utara,
- Sumatera Barat,
- Jambi,
- Sumatera Selatan,
- Bengkulu,
- Lampung,
- Kalimantan Barat,
- Kalimantan Tengah,
- Sulawesi Barat,
- Sulawesi Selatan,
- Sulawesi Tenggara,
- Sulawesi Utara,
- Maluku,
- Maluku Utara,
- NTB,
- NTT,
- Papua,
- Papua Barat.
Berikut peraturan daerah PPKM level 2 dan tiga di luar Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta)
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO pada zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
Sektor seperti seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu,
tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang beradapada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum : Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas.
Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Jam operasional dibatasi sampai denga pukul 20.00 waktu setempat. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau: pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning: pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah: pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen engan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musala, Gereja, Pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya):
- Untuk wilayah zona hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk wilayah zona kuning, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
- Untuk wilayah yang berada dalam zoa hijau diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
- Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
- Untuk wilayah pada zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
13. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
14. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Level 2 Luar Jawa dan Bali hingga 20 September 2021"