PPKM Diperpanjang
PPKM di Sumsel Diperpanjang, Berikut Peraturan untuk Daerah PPKM Level 2, Kabar Baik untuk Seniman
Kembali PPKM diperpanjang oleh pemerintah Indonesia terhitung sejak tanggal 7 September hingga 20 September 2021.
- Sulawesi Barat,
- Sulawesi Selatan,
- Sulawesi Tenggara,
- Sulawesi Utara,
- Maluku,
- Maluku Utara,
- NTB,
- NTT,
- Papua,
- Papua Barat.
Berikut peraturan daerah PPKM level 2 dan tiga di luar Jawa-Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):
- Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.
bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.