Berita Selebriti
Besar Kepala? Terkuak Kesalahan Fatal Ayah Rozak hingga Buat Orangtua KD Murka, Ayu Ting Ting Hancur
Akibat ulah orang tua Ayu Ting Ting itu, kuasa hukum KD akan melaporkan Umi Kulsum dan Ayah Rozak ke polisi dengan dua pasal, yaitu UU karantina
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Hal itu karena kedua orangtua Ayu Ting Ting pergi keluar kota saat masa PPKM.
"Kami sendiri dari KPI Jawa Timur akan melaporkan AR dan kawan-kawannya dengan laporan pelanggaran Undang Undang Darurat Karantina dan Kesehatan," ujar Edi saat dihubungi baru-baru ini.
Edi mempertanyakan kehadiran orantua Ayu Ting Ting saat itu di Bojonegoro.
Bagi Edi, seharusnya hal itu tak dapat dilakukan di masa pandemi ini, ia pun mempertanyakan kasus ini.
"Iya, di PPKM Level 4 kok bisa datang ke Bojonegoro, padahal itukan lintas Polda.
Itu yang dilalui 4 Polda. Polda Metro, Polda Jabar, Polda Jateng, dan Polda Jatim. Itukan ada apa? Yang lain tidak bisa kok dia bisa?" tutur Edi.
"Karena kan waktu itu hanya nakes yang diperbolehkan melintas waktu kejadian itu. Kok punya hak khusus sendiri dia bisa jalan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan tak terlalu mempermasalahkan kehadiran polisi pada saat itu.
Hanya saja, ia mempertanyakan keberhasilan orangtua Ayu Ting Ting sampai di salah kota Jawa Timur itu.
"Iya patut dipertanyakan. Ada apa dan anehnya kok bisa ke rumahnya orangtua KD itu minta bantuan polisi. Kalau kita sih tidak mempermasalahkan itu, tapi apa yang terjadi, kan gitu. Kok bisa seperti itu?" tegas Edi.
"Iya dapat pengawalan untuk mediasi kesana kan. Ada apa dengan hal ini? Kan gitu loh," tanyanya lagi.