Berita Selebriti

Anak Ahok BTP Pegang 'Kartu As' di Tangan Bikin Ayu Thalia tak Berkutik, Update Kasus Nicholas Sean

Setelah Sean mengatakan tak ingin menemui Ayu Thalia, lantas ia mendorong kekasihnya itu dari mobil hingga terjatuh.

Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Nicholas Sean putra Ahok, serta Ayu Thalia alias Thata Anma (Instagram @thata_anma) 

SRIPOKU.COM - Update kasus Nicholas Sean, putra BTP atau Basuki Basuki Tjahja Purnama.

Nicholas Sean dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan selebgram bernama Ayu Thalia atau yang akrab disapa Thata Anma.

Diakui Ayu Thalia kejadian tersebut bermula saat keduanya bertemu di sebuah showroom mobil.

Lebih lanjut dikatakan Ayu, anak sulung Ahok itu melakukan penganiayaan lantaran sakit hati.

Setelah Sean mengatakan tak ingin menemui Ayu Thalia, lantas ia mendorong kekasihnya itu dari mobil hingga terjatuh.

Namun bantahan keras ditujukan oleh Nicholas Sean.

Sean menyebut Ayu thalia hanya ingin pansos padanya.

Baca juga: Foto Kekey Mirip Anak Citra Kirana Terkuak, Gelagat Rezky Aditya Bumbui Kecurigaan Pengacara Wenny

Baca juga: Ayu Thalia tak Berkutik, Kartu Mati Dipegang Nicholas Sean, Bukti Rekaman di Mobil jadi Ancaman

Baca juga: Perundungan Orang Tua Ayu Ting Ting Dibalas Keluarga KD, Sikap Ayah Rozak Berubah Lagi: Gak Denger

Baca juga: Pantes Kaya Raya, Terkuak Tarif Lucinta Luna Saat Kencani Pria, Jutaan Per Malam tak Pakai Muncikari

Putra Ahok ini juga membantah telah melakukan kekerasan pada Ayu Thalia.

Tak sampai di situ, Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia dengan pasal dugaan pencemaran nama baik.

Nicholas Sean dan Ayu Thalia.
Nicholas Sean dan Ayu Thalia. (Instagram/@nachoseann/@thata_anma)

Bahkan Sean melaporkan Ayu Thalia dengan dua pasal sekaligus.

Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan, sebagai barang bukti dibawa untuk menepis segala tundingan dialamatkan ke kliennya saat melaporkan balik Ayu Thalia.

Dilansir dari Tribunnews.com, barang bukti itu antara lain rekaman kejadian di mobil.

"Sean yang datang, saya hanya mendampingi, yang buat laporan polisi NSP disertakan alat bukti berupa flash disk yang isinya rekaman kejadian di mobil. Itu diberikan kepada penyidik," kata Ramzy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/9).

Ramzy mengungkapkan Sean melaporkan balik karena menilai tidak ada itikad baik Ayu untuk meminta maaf terkait ucapan yang mengandung unsur fitnah kepadanya.

Ayu dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved