Berita Selebriti

Ayu Thalia tak Berkutik, Kartu 'Mati' Dipegang Nicholas Sean, Bukti Rekaman di Mobil jadi Ancaman

Ramzy mengungkapkan Nicholas Sean melaporkan balik karena tidak ada itikad baik Ayu untuk meminta maaf terkait ucapan yang mengandung unsur fitnah

Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Nicholas Sean putra Ahok, serta Ayu Thalia alias Thata Anma (Instagram @thata_anma) 

SRIPOKU.COM - Kabar kurang menyenangkan datang dari putra sulung Ahok, Nicholas Sean.

Nicholas Sean dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan selebgram bernama Ayu Thalia atau yang akrab disapa Thata Anma.

Diakui Ayu Thalia kejadian tersebut bermula saat keduanya bertemu di sebuah showroom mobil.

Lebih lanjut dikatakan Ayu, anak sulung Ahok itu melakukan penganiayaan lantaran sakit hati.

Setelah Sean mengatakan tak ingin menemui Ayu Thalia, lantas ia mendorong kekasihnya itu dari mobil hingga terjatuh.

Namun bantahan keras ditujukan oleh Nicholas Sean.

Sean menyebut Ayu thalia hanya ingin pansos padanya.

Putra Ahok ini juga membantah telah melakukan kekerasan pada Ayu Thalia.

Tak sampai di situ, Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia dengan pasal dugaan pencemaran nama baik.

Nicholas Sean Purnama
Nicholas Sean Purnama (HAI-online)

Baca juga: Niat Kasuskan Nicholas Sean, Ayu Thalia Nyatanya Kena Mental hingga Hilang Pekerjaan, Dicap Pansos

Bahkan Sean melaporkan Ayu Thalia dengan dua pasal sekaligus.

Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan, sebagai barang bukti dibawa untuk menepis segala tundingan dialamatkan ke kliennya saat melaporkan balik Ayu Thalia.

Dilansir dari Tribunnews.com, barang bukti itu antara lain rekaman kejadian di mobil.

"Sean yang datang, saya hanya mendampingi, yang buat laporan polisi NSP disertakan alat bukti berupa flash disk yang isinya rekaman kejadian di mobil. Itu diberikan kepada penyidik," kata Ramzy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/9).

Ramzy mengungkapkan Sean melaporkan balik karena menilai tidak ada itikad baik Ayu untuk meminta maaf terkait ucapan yang mengandung unsur fitnah kepadanya.

Ayu dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved