Berita Musirawas

Siang Bolong, Bocah 9 Tahun di Musirawas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati ke Ayah Korban

Bacokan parang yang dilakukan tersangka tersebut mengenai tangan kanan korban hingga terluka.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ahmad Farozi
Tersangka Lilis Susanto saat diamankan di Polres Musi Rawas, Sabtu (4/9/2021) 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - IA (9) seorang bocah di jadi korban pembacokan Lilis Susanto, warga sedesanya

Warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel)
itu jadi sasaran pembacokan karena tersangka ada masalah dengan ayah korban.

Tersangka yang tak bertemu dengan ayah korban lantas membacok korban.

Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Jumat (3/8/2021) sekitar pukul 14.00.

Bermula ketika tersangka mencari ayah korban.

Namun saat dicari, ayah korban tidak ada.

Pelaku yang ada persoalan dan sakit hati dengan ayah korban kemudian membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis.

Bacokan parang yang dilakukan tersangka tersebut mengenai tangan kanan korban hingga terluka.

Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ini kemudian dilaporkan oleh Kuswan (43), ayah korban ke polisi, dengan laporan LP/B-09/IX/2021/SPK/ POLSEK PWD/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 03 September 2021 guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Elax Andriyan mengatakan, sekitar dua jam setelah kejadian, yaitu Jumat (3/8/2021) sekitar pukul 16.00, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama personil Unit Reskrim Polsek Purwodadi mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di rumahnya.

Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata AKP Alex Andriyan, Sabtu (4/8/2021).

Adapun motif melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini karena pelaku sakit hati dengan bapak korban.

Namun karena saat kejadian bapak korban tidak ada, maka pelaku melampiaskannya kepada korban.

"Motifnya sakit hati dengan bapaknya (bapak korban). Karena saat kejadian orang tua korban tidak ada, jadi dilampiaskan ke anaknya.

Kalau hasil interogasi, pelaku ini kesal karena sering diejek atau diolok-olok oleh bapak korban," ujarnya.

Dikatakan, pelaku dapat dikenai pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved