Sholat Jumat
Siapakah yang Diperbolehkan Menjadi Khatib Jumat? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi: Uswatun Hasanah
Khatib yakni orang yang melakukan khotbah, ceramah atau pidato yang dilakukan sebelum sholat jumat. Lantas apa syarat untuk jadi khatib jumat?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Siapakah yang diperbolehkan menjadi khotib sholat jumat? Berikut ulasan selengkapnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), khatib diartikan sebagai pegawai masjid.
Sementara arti lain khatib yakni merujuk kepada orang yang menyampaikan khotbah termasuk saat sholat jumat sehingga dinamakan sebagai khatib jumat.
Khatib yakni orang yang melakukan khotbah, ceramah atau pidato yang dilakukan sebelum sholat jumat.
Jadi, khatib juga disebut sebagai penceramah, pendakwah dan penasihat soal keagamaan dan wasiat kebenaran.
Namun, perlu dibedakan dengan pidato pada umumnya, khatib jumat mempunyai cara tersendiri dalam menyampaikan risalah keagamaan.
Oleh sebab itu, khatib jumat harus memiliki pemahaman yang tinggi mengenai hal yang hendak disampaikan.
Lantas, siapakah orang yang diperbolehkan menjadi khatib jumat?
Berikut ini syarat diperbolehkannya menjadi khtabi sholat jumat dilansir dari Buku Pintar Khatib dan Khotbah Jumat karya Arif Yosodipuro:
Baca juga: Berdirinya Masjid Al-Jumuah di Madinah, Inilah Asal Muasal Sholat Jumat Pertama Kali di Zaman Nabi
Syarat menjadi khatib Jumat:
1. Berakal sehat
Seseorang yang hilang akalnya atau tidak waras alias gila sudah tentu tidak menyampaikan khotbah dengan baik.
2. Suci dari hadast (besar/kecil)
Suci dari hadast besar adalah sudah mandi besar bagi seseorang lelaki dewasa baik karena mimpi basah maupun melakukan hubungan suami istri yang sudah menikah.
3. Menutup aurat