KPK Jangan Mengulur-ulur Waktu, Koordinator TPDI : Segera Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Fakta keterlibatan sudah jelas, Koordinator TPDI Petrus Salestinus meminta KPK segera menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka

Editor: Azwir Ahmad
Istimewa
Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Karena menurutnya, fakta keterlibatan Azis dalam dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara M Syahril dan mantan penidik KPK Robin Pattuju, sudah jelas.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Petrus kemudian mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 24 April 2021 yang menyebut peran Azis Syamsuddin dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dengan Syahrial.

Kemudian dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 12 Juli 2021, telah membeberkan peran Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara.

Disebutkan Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Stepanus Robin Pattuju di rumah jabatan Wakil Ketua DPR. Kemudian, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan.

Dan Fakta lain, lanjut Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin Pattuju menerima uang dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,15 miliar. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado.

Menurut Petrus, dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK.

"Jadi sudah cukup kuat alasan untuk naikan status Azis dari saksi menjadi tersangka. Disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis Syamsuddin akan segera berakhir,” katanya.

Petrus mengingatkan KPK tidak mengulur-ulur waktu penindakan terhadap Azis. Alasannya, bisa melahirkan rekayasa "post factum" yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.

Post Factum akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK, bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robbin Pattuju dari Syahrial sebesar Rp 10 Miliar.

“Azis menyebut hanya memberikan Rp 200 juta kepada Robin Pattuju sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk Post Factum,” tutup Petrus.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/kpk-didesak-untuk-tetapkan-azis-syamsuddin-tersangka

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved